Soal Lampu Penerangan Jalan Desa Cijujung Kasi P2TL Bogor Timur Diduga Kongkalingkong
Bogor,Sergapnusantara.com- Persoalan lampu penerangan jalan diwilayah Desa Cijujung , Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang sudah jelas dinyatakan tidak memiliki izin alias liar oleh Kepala Unit Teknis ( UPT) Dinas Perhubungan wilayah Cibinong H.Sudjana sebagaimana dilansir media ini sebelumnya,hingga saat ini belum juga mendapat tindakan oleh pihak P2TL PLN Wilayah Bogor Timur sehingga hal ini mengundang kecurigaan publik.Diduga belum ditindaknya pemasangan lampu penerangan jalan di Desa Cijujung oleh petugas P2TL tersebut dikarenakan adanya kongkalingkong dengan kades Cijujung,Wahyu Ardianto.
Kasi P2TL wilayah Bogor Timur,Koko sempat menegaskan kepada media ini dalam pemberitaan sebelumnya , bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan penindakan jika terbukti pemasangan lampu penerangan jalan yang dipasang Kepala Desa Cijujung Wahyu Ardianto itu mengambil jaringn listrik milik PLN apalagi sudah dinyatakan tidak memiliki izin oleh pihak UPT Dishub Cibinong. Namun apa yang terjadi,setelah petugas P2TL PLN wilayah Bogor Timur pada hari Selasa (3/11) turun ke Desa Cijujung ternyata tak ada pemeriksaan ataupun langkah penindakan terkait pemasangan lampu penerangan jalan di Desa Cijujung yang dipasang secara masif dan tak berizin alias liar itu.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kasi P2TL wilayah Bogor Timur,Koko yang ditemui diruang kerjanya,Jumat (6/11) mengaku jika pihaknya sempat mendatangi Kantor Desa Cijujung tapi tidak bertemu dengan Kepala Desa Cijujung.”’Justru saat ini saya masih menunggu surat undangan pemeriksaan dari Kepala Desa Cijujung sehingga belum dapat dipastikan mengenai hasilnya, terang Koko.Saat disinggung soal listrik rumah tangga yang kedapatan melebihi pemakaian daya listriknya biasanya ditindak secara cepat oleh petugas P2TL ,namun mengapa untuk pemasangan lampu penerangan jalan di Desa Cijujung secara masif dan sudah dinyatakan tidak berizin tidak secepatnya ditindak,Koko tidak menjawab malah mencoba mengalihkan pembicaraan.
Moto PLN No Suap No Gratifikasi
Berdasarkan Peraturan Direksi PLN (PERSERO) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 Tentang SOP Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) BAB V Pasal 9 Tentang Tahap Pra Pemeriksaan yakni diantaranya disebutkan petugas P2TL menentukan Target Operasional (TO),menyusun jadwal pemeriksaan,melakukan koordinasi dengan penyidik,melukan koordinasi lapangan dan menyiapkan perlengkapan P2TL yang berkaitan dengan pemeriksaan P2TL .Adapun TO petugas P2TL adalah ditentukan oleh pemberi tugas atau penangungjawab P2TL dalam rangka sasaran operasioal atau target P2TL Dan penentuan TO berdasarkan diantaranya kumpulan data dan informasi dari informan atau informasi lainnya yang diperoleh PLN. Oleh karenanya, keterangan yang disampai Kasi P2TL wilayah Bogor Timur ,Koko kepada media Sergapnusantara, bahwa pihaknya terlebih dahulu harus menunggu surat undangan dari Kepala Desa Cijujung untuk menentukan jadwal pemeriksaan hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Direksi PLN nomor : 088-Z/DIR/2016 tentang SOP pelaksanaan P2TL .Untuk itu diminta Kepala PLN Wilayah II Jawa Barat agar melakukan pemeriksaan terhadap Kasi P2TL wilayah Bogor Timur terkait lampu penerangan jalan di Desa Cijujung. ( Tim Serapnusantara)